Topik
Oktober adalah “Bulan Pertanahan”
~Jika melakukan transaksi tanah dalam skala besar, wajib melakukan pelaporan~
2026/10/15Pemberitahuan
Oktober merupakan “Bulan Pertanahan”, yaitu bulan untuk meningkatkan perhatian terhadap masalah pertanahan.
Jika membeli atau menjual tanah dengan luas tertentu atau lebih, berdasarkan hukum wajib melakukan pelaporan.
Orang yang membeli tanah dan pihak terkait lainnya harus menyampaikan laporan kepada pemerintah kota/desa tempat tanah tersebut berada dalam waktu 2 minggu, termasuk tanggal penandatanganan kontrak.
Mari gunakan kesempatan ini untuk memikirkan bagaimana tanah akan digunakan.
Topik terbaru
- Oktober adalah “Bulan Pertanahan”
~Jika melakukan transaksi tanah dalam skala besar, wajib melakukan pelaporan~ - Ibaraki Flower Park [Moonlight Rose Garden 2026]
- Dibuka Pendaftaran Penghuni Perumahan Prefektur (Kenei Jūtaku)
- Lomba Pidato Bahasa Jepang Prefektur Ibaraki ke-36
- WASPADA KECELAKAAN DI LAUT!