Topik

Peraturan bersepeda akan berubah (mulai 1 April 2026)

2026/3/10Pemberitahuan

Mulai 1 April 2026, pengendara sepeda berusia 16 tahun ke atas yang tidak
mematuhi peraturan lalu lintas akan dikenakan tilang (ticket biru).

Pelanggaran yang mengakibatkan tilang biru akan dikenakan denda.
  • Tidak mematuhi rambu rambu lalu lintas 6,000¥
  • Tidak berhenti 5,000¥
  • Berkendara disebelah kanan 6,000¥
  • Menggunakan telepon seluler 12,000¥
  • Memasuki perlintasan kereta api saat dilarang 7,000¥
  • Mengendarai sepeda dengan rem yang rusak 5,000¥

Jika Anda melakukan pelanggaran serius atau menyebabkan kecelakaan lalu lintas, Anda akan dikenai proses hukum pidana (tiket merah).

(seperti)

  • Minum banyak alkohol dan mengemudi dalam keadaan mabuk.
  • Menghalangi kendaraan lain.
  • Menggunakan telepon seluler saat mengemudi sepeda, dll.

Informasi selengkapnya silahkan klik dibawah ini(Tersedia dalam bahasa Jepang・Inggris・China・Korea)

Website