Topik
Peraturan bersepeda akan berubah (mulai 1 April 2026)
2026/3/10Pemberitahuan
Mulai 1 April 2026, pengendara sepeda berusia 16 tahun ke atas yang tidak
mematuhi peraturan lalu lintas akan dikenakan tilang (ticket biru).
Pelanggaran yang mengakibatkan tilang biru akan dikenakan denda.
- Tidak mematuhi rambu rambu lalu lintas 6,000¥
- Tidak berhenti 5,000¥
- Berkendara disebelah kanan 6,000¥
- Menggunakan telepon seluler 12,000¥
- Memasuki perlintasan kereta api saat dilarang 7,000¥
- Mengendarai sepeda dengan rem yang rusak 5,000¥
Jika Anda melakukan pelanggaran serius atau menyebabkan kecelakaan lalu lintas, Anda akan dikenai proses hukum pidana (tiket merah).
(seperti)
- Minum banyak alkohol dan mengemudi dalam keadaan mabuk.
- Menghalangi kendaraan lain.
- Menggunakan telepon seluler saat mengemudi sepeda, dll.
Informasi selengkapnya silahkan klik dibawah ini(Tersedia dalam bahasa Jepang・Inggris・China・Korea)